Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025 dan 2026 telah dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan di Desa Mekarsari. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tertib administrasi.
Dalam pelaksanaan Monev, tim DPMD Kabupaten Tabanan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap berbagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Selain itu, dilakukan pula pengecekan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan, penggunaan anggaran, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari APB Desa. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memberikan arahan dan pembinaan kepada pemerintah desa dalam memperbaiki administrasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
Melalui kegiatan Monev tersebut, Pemerintah Desa Mekarsari mendapatkan berbagai masukan, arahan, dan rekomendasi dari DPMD Kabupaten Tabanan sebagai bahan perbaikan dan tindak lanjut. Pemerintah Desa Mekarsari berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil Monev secara bertahap serta terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan Monev ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.